Membentuk kompetensi kepemimpinan dan pemimpin perubahan pada jabatan struktural yang akan berperan dan melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan di istansinya, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Bengkulu, melaksanakan Diklat Kememimpinan (Diklat PIM) tingkat III dan IV. Dijelaskan Plt. Sekda Provinsi Bengkulu, Gotri Suyanto, diklat kepemimpinan diselenggarakan juga untuk memenuhi Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PP Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan PP Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Struktural. Undang-Undang dan PP tersebut menetapkan bahwa PNS yang akan atau telah menduduki jabatan struktural harus mengikuti dan lulus diklat kepemimpinan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan dalam jabatan. “Dengan berbekal wawasan dan pengalaman, diklat yang diiukuti bisa teraktualisasi dalam melaksanakan tugas sesuai dengan bidang masing-masing. Selain itu peserta diklat diminta untuk m...