Peran serta pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten-kota dalam perlindungan anak jelas sangat dibutuhkan, bukan hanya geliat program dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPP-PA). Menyikapi hal ini, salah satu program KPP-PA yakni pembentukan Kota Layak Anak (KLA), diminta untuk ditumbuhkan mulai dari tingkat wilayah desa meliputi RW, RT/Dusun. Deputi Perlindungan Anak KPP-PA Pribudiarta Nur Sitepu menjelaskan, selain komitmen politik dengan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten-kota berupa deklarasi bersama, dalam program KLA juga dilakukan pembentukan gugus tugas secara lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dikomandoi oleh masing – masing pemerintah daerah. Selain itu, partisipasi masyarakat juga sangat berperan dalam mengawasi dan melindungi anak dengan pembentukan unit perlindungan anak berbasis masyarakat. “Ditingkan daerah permasalah anak merupakan permasalah holistik kompleks, jadi harus melibatkan OPD lainnya. Kita meminta p...