Membentuk kompetensi kepemimpinan dan pemimpin perubahan pada jabatan struktural yang akan berperan dan melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan di istansinya, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Bengkulu, melaksanakan Diklat Kememimpinan (Diklat PIM) tingkat III dan IV.
Dijelaskan Plt. Sekda Provinsi Bengkulu, Gotri Suyanto, diklat kepemimpinan diselenggarakan juga untuk memenuhi Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PP Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan PP Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Struktural.
Undang-Undang dan PP tersebut menetapkan bahwa PNS yang akan atau telah menduduki jabatan struktural harus mengikuti dan lulus diklat kepemimpinan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan dalam jabatan.
“Dengan berbekal wawasan dan pengalaman, diklat yang diiukuti bisa teraktualisasi dalam melaksanakan tugas sesuai dengan bidang masing-masing. Selain itu peserta diklat diminta untuk mengabaikan hal-hal yang tidak perlu dilakukan sebagai ASN,” ungkap Gorti Suyanto dalam Penutupan Diklat PIM Tingkat III angkatan XLVII dan Tingkat IV angkatan XXXVIII BPSDM Provinsi Bengkulu 2017, Jum’at (07/07).
Berdasarkan data Bidang Pengembangan Kompetensi Manajerial BPSDM Provinsi Bengkulu, diklat PIM III dan IV yang dilaksanakan sejak 40 hari yang lalu, diikuti oleh 79 orang peserta, terdiri dari 39 peserta tingkat III dan 40 peserta tingkat IV.
Dari hasil evaluasi yang dilakukan pihak penyelenggara (BPSDM Provinsi Bengkulu), dari 39 peserta Diklat PIM Tingkat III angkatan XLVII, 2 peserta dinyatakan ditunda kelulusannya. Nilai tertinggi 92,40 dengan klasifikasi sangat memuaskan dan nilai terendah 71,15 dengan klasifikasi cukup memuaskan, dengan rincian:
1. Klasifikasi Sangat Memuaskan Jumlah Peserta 6 Orang
2. Klasifikasi Memuaskan Jumlah Peserta 22 Orang, dan
3. Klasifikasi Cukup Memuaskan Jumlah Peserta 9 Orang.
Sementara untuk Diklat PIM IV angkatan XXXVIII dari 40 orang peserta, hasil evaluasi diperoleh nilai tertinggi 90,65 dengan klasifikasi sangat memuaskan dan nilai terendah 70,50 klasifikasi cukup memuaskan, rincian:
1. Klasifikasi Sangat Memuaskan Jumlah Peserta 8 Orang
2. Klasifikasi Memuaskan Jumlah Peserta 24 Orang, dan
3. Klasifikasi Cukup Memuaskan Jumlah Peserta 8 Orang.
(Rian-Media Center Pemprov)
Komentar
Posting Komentar