Ratusan warga Kabupaten Bengkulu Tengah dan Kota Bengkulu yang berprofesi sebagai pengumpul batu bara di sepanjang sungai Bengkulu, mendatangi kantor gubernur meminta Plt Gubernur Rohidin Mersyah kembali memberlakukan peraturan gubernur nomor 10 tahun 2011 tentang izin pengambilan limbah batu bara di sungai. Salah seorang perwakilan warga Bengkulu Tengah Wasrin, menyayangkan larangan terhadap aktifitas masyarakat dalam mencari nafkah tersebut berdasarkan surat edaran menteri ESDM No.02.E/30/DJB/2012 hingga menyebabkan beberapa warga ditahan aparat hukum. Dikatakannya, masyarakat hanya mengumpulkan limbah batu bara yang hanyut di sungai, bukan melakukan aktifitas penambangan. Wasrin menambahkan, aktifitas masyarakat yang mencari nafkah dengan cara mengumpulkan limbah batu bara disungai ini, menurutnya turut berperan mengurangi pencemaran di sungai akibat penambangan batu bara. "Kondisi di sungai sekarang pencemarannya sudah luar biasa. Perbulannya 200 sampai 300...