Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti merasa perlu untuk memberikan pandangannya terkait kebijakan 5 hari sekolah. Menurutnya, Permendikbud No 23 tahun 2017 itu dilandasi semangat PP No 19 tahun 2017 tentang guru dan kepala sekolah, yang mengandung dua isu penting. Pertama, masalah beban kerja guru. Di dalam UU guru dan dosen, beban kerja guru itu minimal 24 jam tatap muka di kelas dalam seminggu. Jadi selama ini kerja guru itu hanya diakui tatkala berada di depan kelas. Ternyata dalam praktiknya banyak guru yg tidak bisa memenuhi. Karena pelajaran yang diampu jam nya Hanya sedikit. Misalnya pelajaran Antropologi, bahasa asing, agama dll. Kalau guru ingin dapat tunjangan profesi maka harus mencari tambahan jam, harus cari di sekolah lain. "Tentu itu mengganggu proses pendidikan di sekolah. Dan itu sudah menjadi masalah kronis selama bertahun tahun, termasuk di provinsi Bengkulu" ujar Ridwan Mukti di Bengkulu, Minggu (18/6). Beberapa tahun terakhir anggaran untuk tu...