Puluhan masyarakat Padang Bano melakukan aksi dengan mendatangi kantor gubernur terkait tapal batas Kabupaten Lebong dan Bengkulu Utara, Kamis (5/10). Masa aksi menolak daerahnya masuk wilayah Kabupaten Bengkulu Utara dan meminta revisi Permendagri No. 20 tahun 2015. Segketa perbatasan ini terus memanas pasca berdirinya Kecamatan Padang Bano yang merupakan kecamatan pemekaran dari Kecamatan Lebong Atas, Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu. Ada beberapa tuntutan yang disampaikan koordinator aksi Dedi, saat audiensi dengan Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Provinsi Bengkulu, Gotri Suyanto. “Kembalikan wilayah Lebong sesuai dengan undang undang No. 39 tahun 2003 tentang Pemekaran Kabupaten Lebong dan Kepahiang dengan merevisi permendagri No. 20 tahun 2015 yang tidak sesuai dengan undang undang No. 39 tahun 2003,” Dedi tegas koordinator aksi di hadapan Plt Sekda Province Bengkulu. Sesuai dengan Permendagri No. 1 tahun 2006 pasal 20 ayat 1, lanjut Dedi, gubernur harus mengambi...