Bengkulu- Pemerintah Provinsi Bengkulu mengeluarkan Peraturan Gubernur
(Pergub) Nomor 1 tahun 2018. Pergub yang pertama kalinya di tahun 2018 ini,
berisi tentang Pedoman Pelaksanaan Pembangunan Daerah Provinsi Bengkulu.
Tujuan
diluncurkannya Pergub nomor 1 tahun 2018 ini, sebagai bahan acuan bagi
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pemangku kepentingan dilingkup pemerintah
Provinsi Bengkulu, dalam pelaksanaan pembangunan daerah yang dibiayai APBD
tahun anggaran 2018.
“
Peraturan Gubernur ini disusun dengan tujuan untuk menyeragamkan dan
meningkatkan tertib administrasi dalam pelaksanaan pembangunan daerah,” sampai
Kepala Biro Adiministrasi Pembanguan, Taufik Adun, saat rapat sosialisasi
Pergub, di ruang rapat Raflesia, Senin (29/1/2018).
Sosialisasi
terhadap Pergub ini dipimpin Sekretaris daerah (Sesda) Provinsi Bengkulu, yang
dihadiri seluruh Kepala OPD Provinsi
Bengkulu.
Dalam
kesempatan itu, Sesda Provinsi Bengkulu Nopian Andusti mengatakan, dengan
adanya Pergub ini dapat menjadi pegangan bagi OPD dalam melaksanakan gerak
langkah membangun Provinsi Bengkulu ini.
Selain
itu, kata Nopian, Pergub ini dapat menjadi petunjuk jalan bagi OPD yang ingin
melaksanakannya, ataupun akan menjadi penghalang bagi OPD jika Pergub tersebut
tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.
“
Jika Pergub ini dijadikan suatu rel dalam mempercepat proses dalam pembangunan,
maka,
ini
akan menjadi lampu hijau. Tapi sebaliknya, jika ini (Pergub) tidak kita pahami
dengan benar dan justru kita jadikan penghambat, maka akan menjadi lampu merah
bagi kita,” tegas Nopian Andusti.
Nopian
juga meminta, agar seluruh OPD dapat segera melaksanakan pembangunan sesuai
dengan anggaran yang telah di tetapkan pada masing-masing OPD. (Media Center,
Humas Pemprov Bengkulu)
Komentar
Posting Komentar