Langsung ke konten utama

Usulan 2 Raperda Pemprov Bengkulu Disetujui untuk Ditindaklanjuti

Bengkulu-Menyempurnakan regulasi terkait Perizinan Perkebunan dan Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pemprov Bengkulu mengusulkan Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) kepada DPRD Provinsi Bengkulu. Setelah dilakukan pembahasan antara pihak Eksekutif dan Legislatif, kedua usulan Raperda ini disetujui untuk ditindaklanjut pada pembahasan selanjutnya, yaitu dengan agenda Pandangan Fraksi-Fraksi.

Atas Laporan Hasil Pembahasan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Bengkulu atas Raperda Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perizinan Perkebunan, yang disampaikan dalam Sidang Paripurna kali ini, DPRD Provinsi Bengkulu sepakat untuk menindaklanjuti Raperda ini.
Hal tersebut disepakati dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu Masa Sidang Ketiga Tahun Sidang 2017, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (18/12).

Menurut Juru Bicara Pansus Perizinan Perkebunan Batara Yuda Pratama, dari pembahasan yang telah dilakukan pihaknya bersama OPD (Organisasi Perangkat Daerah) teknis disimpulkan bahwa untuk meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah), perlu dilakukan sinergi antar OPD teknis.
“Terhadap perusahaan perkebunan yang ada di Bengkulu diminta untuk lebih berkontribusi bagi pendapatan daerah. Selain itu, pihak perusahaan juga harus memperhatikan sisi sosial ekonomi masyarakat, dengan menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar serta juga harus mempertimbangkan CSR-nya,” jelas Batara Yuda.

Pada waktu yang sama juga ditindaklanjuti Perubahan atas Perda Provinsi Bengkulu Nomor 9 tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Terhadap Laporan Hasil Pembahasan Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu tentang Perubahan atas Perda ini, Eksekutif diminta untuk lebih teliti dalam menghitung keberadaan aset daerah.

“Dengan terbentuknya Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah ini, semua yang berkaitan dengan barang daerah dikelola dengan baik, bermanfaat dan bisa menyumbang PAD serta dapat ditertibkan, sehingga terdata siapa saja yang berhak memanfaatkannya,” ungkap Juru Bicara Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu Heri Apriansyah.

Plt Sekda Provinsi Bengkulu Gotri Suyanto mengatakan, dengan telah disahkannya kedua Raperda ini nanti, diharapkan Perizinan Perkebunan dan Pengelolaan Aset Daerah bisa meningkatkan PAD Provinsi Bengkulu.

“Yang jelas kita sama-sama berharap 2 Raperda ini bisa segera disahkan. Sehingga, masalah perkebunan dan pengelolaan aset daerah selama ini bisa terselesaikan secara baik dan bisa mendatangkaan PAD juga,” sebut Gotri Suyanto. 

Sementara itu, selain Usulan Raperda Perizinan Perkebunan dan Pengelolaan Barang Milik Daerah, pada paripurna kali ini juga disampaikan Laporan Hasil Pembahasan Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu atas Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Bengkulu, masing-masing tentang Perlindungan Anak dan tentang Ketahanan Keluarga. (Rian-Media Center, Humas Pemprov Bengkulu).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

DPR RI Komisi IX Kunjungi Provinsi Bengkulu

Komisi IX DPR RI mekakukan kunjungan ke Provinsi Bengkulu, Selasa (2/5). Menjalankan fungsi DPR mengawasi beberapa kebijakan Pemerintah di bidang Kesehatan dan Ketenagakerjaan Pada kesempatan ini, Wakil Gubernur Rohidin Mersyah menyampaikan beberapa kendala yang dihadapi Pemerintah daerah dalam proses pelayanan kesehatan dan pegawasan Tenaga kerja asing (TKA). “Keterbatasan tenaga kesehatan dan pengawas tenaga kerja menjadi problem utama, sebab jumlahnya sangat timpang dari ribuan perusahaaan di Bengkulu hanya diawasi puluhan tenaga pengawas,” ujar Rohidin saat rapat bersama Komisi IX DPR RI di ruang rafflesia pemda Bengkulu, Selasa (2/5) Curhatan Wagub ditanggapi oleh Ketua Komisi IX DPR RI, Saleh Partaoan Daulay, menueurtnya DPR RI selalu mengedepankan beberapa rancangan program daerah, dari kesehatan dan ketenagakerjaan tentu menjadi fokus utama bagi masyarakat. “Kami dari DPR RI selalu mendukung rancangan program daerah, khususnya Bengkulu yang menjadi provins...

Budaya Melayani dengan Ikhlas Harus Dimiliki PNS

Sebanyak 418 orang dari Organisasi Perangkat Daerah dan Guru Tata Usaha SMA dan SMK , mengikuti pengambilan sumpah janji pegawai negri sipil di lingkungan pemerintah Provinsi Bengkulu, Senin (7/10) di Aula Gedung Serba Guna Sekretariat Pemprov Bengkulu. Disampaikan Plt. Kepala Kepagawaian Pemprov Muhamad Irsan Maksud dari pengambilan sumpah janji Pegawai Negri Sipil (PNS) adalah sebagai suatu kesanggupan untuk mentaati keharusan atau tidak melakukan larangan yang ditentukan, diikrarkan dihadapan atasan yang berwenang menurut agama dan kepercayaan terhadap Tuhan YME. Selain itu Muhamad Irsan, untuk membina Pegawai Negri Sipil yang bersih jujur dan sadar akan tanggung jawabnya sebagai unsur aparatur negara, abdi negara dan abdi masyarakat yang benar-benar berorientasi  pada peningkatan pelayanan dan pembangunan masyarakat serta dapat melaksanakan tugas dengan sebaik baiknya sehingga mampu menunjukkan figur PNS yang professional disiplin berbudaya serta berakhalak mulia. ...

Bersama Universitas, Ciptakan Nelayan Terampil

BENGKULU-MC. Diakui Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti, untuk merealisasikan salah satu program prioritas Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu yakni Penguatan Komoditas Unggulan Agromaritim dan Hilirisasi, salah satu point utama yang harus dipersiapkan adalah mengubah mindset dan meng-upgrade keterampilan para petani dan nelayan. Atas kondisi ini menurut Ridwan Mukti kontribusi lembaga pendidikan seperti universitas sangat dibutuhkan. Terkhusus untuk program kemaritiman, sejauh ini memang belum ada tenaga ahli yang bisa diandalkan dalam meng-uprgade skill atau keterampilan nelayan lokal Bengkulu. Oleh karena itu, jelas Ridwan Mukti perlu adanya aksi partisipatif diantara pemerintah, instansi teknis dan pihak universitas. “Di dalamnya yang pertama program terkait sumber daya manusia, bagaimana kita menciptakan nelayan yang tidak terampil jadi nelayan yang terampil. Pemerintah daerah tidak mungkin bekerja sendiri, kita membutuhkan yang ahli di bidangnya, seperti Lanal, Polairud...