Langsung ke konten utama

Wujudkan Desa Mandiri, Rohidin Warning PLD Jangan Terlibat Kolusi


Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, mengatur bahwa pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa dilakukan melalui upaya pendampingan. Pendampingan merupakan langkah krusial yang harus dilakukan untuk percepatan mencapai kemandirian serta kesejahteraan masyarakat. Salah satunya melalui tenaga Pendamping Lokal Desa (PLD) yang terseleksi. Mereka menjadi pemdamping yang mempunyai hubungan terdekat dengan pemerintah desa juga masyarakat desa, karena merupakan fasilitator yang berhubungan langsung.

Pelaksana Tugas Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah saat membuka Pelatihan Pratugas PLD se-Provinsi Bengkulu mengingatkan, supaya PLD bekerja secara profesional dan tidak terlibat kolusi.

"Pembangunan juga pemberdayaan masyarakat desa bertujuan mewujudkan desa yang mandiri. Membangun desa adalah membangun Indonesia. Sebagai tenaga pendamping merupakan pengabdian, maka singsingkan lengan baju bekerja secara profesional, dan jangan sampai justru malah terlibat kolusi," tegas Rohidin, Sabtu (23/9/2017).

Rohidin menambahkan, pendampingan yang dilakukan bukan hanya pada program pembangunan yang sifatnya infrastruktur saja. Akan tetapi, terdapat pemberdayaan masyarakat. Oleh karena itu, PLD juga dituntut menguasai pengetahuan tentang potensi serta regulasi. Sehingga, dalam mendampingi masyarakat desa pada pelaksanaan pemberdayaan, penyelenggaraannya sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

"Namanya juga pendamping, tentu saja dituntut lebih dari yang didampingi. Harus lebih mengerti dan memahami, harus lebih mau untuk belajar. Sebagai fasilitator, bangunlah komunikasi yang santun dan efektif dengan pemerintah desa dan masyarakatnya," imbuh Rohidin.

Plt Gubernur juga berpesan, agar PLD mampu merangsang partisipasi masyarakat dalam membangun dan menjalankan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) secara produktif. Menurutnya, desa-desa yang tersebar pada 9 Kabupaten mempunyai potensi-potensi yang bisa dikelola oleh masyarakat dan pemanfaatannya bisa menjadi solusi beberapa persoalan mendasar di desa.

Pelatihan Pratugas PLD Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa saat itu diikuti 61 tenaga PLD. Mereka merupakan PLD hasil seleksi beberapa bulan lalu. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Bengkulu Ali Sadikin menerangkan, pelatihan tersebut guna menyiapkan PLD untuk lebih siap menyesuaikan dengan tugas pokok dan fungsinya.

" Pelatihan selama tujuh hari, setelah ini mereka akan bertugas mendampingi desa-desa. Harapannya tentu mereka bisa menjalankan tugas secara profesional berintegritas, terus membangun untuk mewujudkan desa yang mandiri," demikian tutur Ali Sadikin. (Jamal-Media Center Penprov Bengkulu)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

DPR RI Komisi IX Kunjungi Provinsi Bengkulu

Komisi IX DPR RI mekakukan kunjungan ke Provinsi Bengkulu, Selasa (2/5). Menjalankan fungsi DPR mengawasi beberapa kebijakan Pemerintah di bidang Kesehatan dan Ketenagakerjaan Pada kesempatan ini, Wakil Gubernur Rohidin Mersyah menyampaikan beberapa kendala yang dihadapi Pemerintah daerah dalam proses pelayanan kesehatan dan pegawasan Tenaga kerja asing (TKA). “Keterbatasan tenaga kesehatan dan pengawas tenaga kerja menjadi problem utama, sebab jumlahnya sangat timpang dari ribuan perusahaaan di Bengkulu hanya diawasi puluhan tenaga pengawas,” ujar Rohidin saat rapat bersama Komisi IX DPR RI di ruang rafflesia pemda Bengkulu, Selasa (2/5) Curhatan Wagub ditanggapi oleh Ketua Komisi IX DPR RI, Saleh Partaoan Daulay, menueurtnya DPR RI selalu mengedepankan beberapa rancangan program daerah, dari kesehatan dan ketenagakerjaan tentu menjadi fokus utama bagi masyarakat. “Kami dari DPR RI selalu mendukung rancangan program daerah, khususnya Bengkulu yang menjadi provins...

Budaya Melayani dengan Ikhlas Harus Dimiliki PNS

Sebanyak 418 orang dari Organisasi Perangkat Daerah dan Guru Tata Usaha SMA dan SMK , mengikuti pengambilan sumpah janji pegawai negri sipil di lingkungan pemerintah Provinsi Bengkulu, Senin (7/10) di Aula Gedung Serba Guna Sekretariat Pemprov Bengkulu. Disampaikan Plt. Kepala Kepagawaian Pemprov Muhamad Irsan Maksud dari pengambilan sumpah janji Pegawai Negri Sipil (PNS) adalah sebagai suatu kesanggupan untuk mentaati keharusan atau tidak melakukan larangan yang ditentukan, diikrarkan dihadapan atasan yang berwenang menurut agama dan kepercayaan terhadap Tuhan YME. Selain itu Muhamad Irsan, untuk membina Pegawai Negri Sipil yang bersih jujur dan sadar akan tanggung jawabnya sebagai unsur aparatur negara, abdi negara dan abdi masyarakat yang benar-benar berorientasi  pada peningkatan pelayanan dan pembangunan masyarakat serta dapat melaksanakan tugas dengan sebaik baiknya sehingga mampu menunjukkan figur PNS yang professional disiplin berbudaya serta berakhalak mulia. ...

Korban Longsor Dapat Bantuan, Akses Jalan Kembali Normal

Pemerintah Provinsi Bengkulu, bergerak cepat respon musibah bencana tanah longsor yang menerjang Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, pada Jumat (5/5/2017). Menurut Ali Sadikin Plt Asisten I Setda Pemprov Bengkulu, pasca kejadian tersebut, tim telah bergerak ke lokasi kejadian hingga hari ini, Minggu 7 Mei 2017. “Tim yang terdiri dari Dinas Sosial, Dinas PU, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dan Asisten Setda Provinsi Bengkulu bekerjasama dengan Kabupaten Lebong terjun ke lokasi kejadian, mengerahkan alat berat dan peralatan untuk mengatasi jalan lintas yang sempat lumpuh,” ujar Ali Sadikin Minggu 7 Mei 2017, di lokasi kejadian. Ali Sadikin menambahkan, lokasi Desa Talang Ratu Kecamatan Rimbo Pegadang, tepatnya jalan lintas Lebong sebelumnya mengalami macet total, “baru saja kita melakukan pengecekan kembali di lokasi, sekarang lalu lintas sudah lancar,”ujarnya. Selain menurunkan alat berat dan beberapa peralatan lainnya, pemerintah Provinsi Bengkulu...