Langsung ke konten utama

Pembahasan Atas Perubahan Perda Pengelolaan Minerba Diprioritaskan

perda minerba
Pembahasan Perubahan perda Pengelolaan Minerba
  
Usulan 5 Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah terutama terkait Perubahan atas Perda Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) mendapat dukungan penuh dari seluruh Fraksi DPRD Provinsi Bengkulu.

Hal ini lantaran menurut pihak Legislatif Provinsi Bengkulu, aktifitas tambang selama ini justru banyak memberikan dampak negatif kepada masyarakat serta tidak memberikan kontribusi berarti bagi daerah.

“Perubahan atas Perda tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara harus menjadi prioritas utama untuk dilakukan pembahasan, karena telah banyak merugikan masyarakat dan juga daerah,” jelas Juru Bicara Fraksi Golkar Mulyadi Usman saat menyampaikan pandangan pada Rapat Paripurna Ke-10 Masa Sidang Ketiga DPRD Provinsi Bengkulu, dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Usulan 5 Raperda Gubernur Bengkulu, Selasa (10/10).

Hal senada juga disampaikan Juru Bicara Fraksi Keadilan dan Pembangunan DPRD Provinsi Bengkulu Yulia Susanti. Menurut pihaknya, Perubahan atas Perda tentang Minerba perlu diprioritas pembahasannya.

“Sama dengan fraksi-fraksi lain, kami juga mendorong supaya pembahasan atas perubahan Perda tentang Pengelolaan Minerba harus diutamakan. Kami juga meminta pihak Eksekutif untuk memberikan pasal yang mengatur khusus terkait izin perusahaan,” papar Yulia Susanti.

Terhadap dukungan dari pihak Legislatif ini, Plt Sekda Provinsi Bengkulu Gotri Suyanto mengatakan, Pemda Provinsi Bengkulu juga telah menyiapkan kebijakan yang nantinya akan lebih menitik beratkan pada kesejahteraan masyarakat dan juga dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Intinya bahwa setiap fraksi menghendaki tambang itu berkontribusi penuh bagi kemajuan daerah. Dengan disahkannya perda ini nanti, aktifitas tambang juga bisa menguntungkan masyarakat, bukan hanya pengusaha” terang Plt Sekda Provinsi Bengkulu Gotri Suyanto.

Sementara terhadap 4 Raperda lainnya yang diusulkan Gubernur Bengkulu yaitu Perubahan atas Perda Provinsi tentang Panas Bumi, Perubahan Perda tentang Air Tanah, Perubahan Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bengkulu Tahun 2012-2023 serta Pencabutan Raperda tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Urusan Pemerintah Provinsi Bengkulu, disetujui seluruh Fraksi DPRD Provinsi Bengkulu untuk ditingkatkan pada pembahasan. (Rian-Media Center Pemprov Bengkulu).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

DPR RI Komisi IX Kunjungi Provinsi Bengkulu

Komisi IX DPR RI mekakukan kunjungan ke Provinsi Bengkulu, Selasa (2/5). Menjalankan fungsi DPR mengawasi beberapa kebijakan Pemerintah di bidang Kesehatan dan Ketenagakerjaan Pada kesempatan ini, Wakil Gubernur Rohidin Mersyah menyampaikan beberapa kendala yang dihadapi Pemerintah daerah dalam proses pelayanan kesehatan dan pegawasan Tenaga kerja asing (TKA). “Keterbatasan tenaga kesehatan dan pengawas tenaga kerja menjadi problem utama, sebab jumlahnya sangat timpang dari ribuan perusahaaan di Bengkulu hanya diawasi puluhan tenaga pengawas,” ujar Rohidin saat rapat bersama Komisi IX DPR RI di ruang rafflesia pemda Bengkulu, Selasa (2/5) Curhatan Wagub ditanggapi oleh Ketua Komisi IX DPR RI, Saleh Partaoan Daulay, menueurtnya DPR RI selalu mengedepankan beberapa rancangan program daerah, dari kesehatan dan ketenagakerjaan tentu menjadi fokus utama bagi masyarakat. “Kami dari DPR RI selalu mendukung rancangan program daerah, khususnya Bengkulu yang menjadi provins...

Budaya Melayani dengan Ikhlas Harus Dimiliki PNS

Sebanyak 418 orang dari Organisasi Perangkat Daerah dan Guru Tata Usaha SMA dan SMK , mengikuti pengambilan sumpah janji pegawai negri sipil di lingkungan pemerintah Provinsi Bengkulu, Senin (7/10) di Aula Gedung Serba Guna Sekretariat Pemprov Bengkulu. Disampaikan Plt. Kepala Kepagawaian Pemprov Muhamad Irsan Maksud dari pengambilan sumpah janji Pegawai Negri Sipil (PNS) adalah sebagai suatu kesanggupan untuk mentaati keharusan atau tidak melakukan larangan yang ditentukan, diikrarkan dihadapan atasan yang berwenang menurut agama dan kepercayaan terhadap Tuhan YME. Selain itu Muhamad Irsan, untuk membina Pegawai Negri Sipil yang bersih jujur dan sadar akan tanggung jawabnya sebagai unsur aparatur negara, abdi negara dan abdi masyarakat yang benar-benar berorientasi  pada peningkatan pelayanan dan pembangunan masyarakat serta dapat melaksanakan tugas dengan sebaik baiknya sehingga mampu menunjukkan figur PNS yang professional disiplin berbudaya serta berakhalak mulia. ...

Korban Longsor Dapat Bantuan, Akses Jalan Kembali Normal

Pemerintah Provinsi Bengkulu, bergerak cepat respon musibah bencana tanah longsor yang menerjang Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, pada Jumat (5/5/2017). Menurut Ali Sadikin Plt Asisten I Setda Pemprov Bengkulu, pasca kejadian tersebut, tim telah bergerak ke lokasi kejadian hingga hari ini, Minggu 7 Mei 2017. “Tim yang terdiri dari Dinas Sosial, Dinas PU, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dan Asisten Setda Provinsi Bengkulu bekerjasama dengan Kabupaten Lebong terjun ke lokasi kejadian, mengerahkan alat berat dan peralatan untuk mengatasi jalan lintas yang sempat lumpuh,” ujar Ali Sadikin Minggu 7 Mei 2017, di lokasi kejadian. Ali Sadikin menambahkan, lokasi Desa Talang Ratu Kecamatan Rimbo Pegadang, tepatnya jalan lintas Lebong sebelumnya mengalami macet total, “baru saja kita melakukan pengecekan kembali di lokasi, sekarang lalu lintas sudah lancar,”ujarnya. Selain menurunkan alat berat dan beberapa peralatan lainnya, pemerintah Provinsi Bengkulu...