Langsung ke konten utama

Biro Organisasi Pemprov Bengkulu Optimalkan Perubahan dan Peralihan Wewenang


Diberlakukannya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah berdampak pada perubahan beberapa kewenangan. Kewenangan yang selama ini milik Daerah Provinsi beralih ke Daerah Kabupaten/ Kota, kemudian kewenangan Daerah Kabupaten/ Kota, sebagian juga diserahkan pengelolaannya ke Daerah Provinsi.

Seperti halnya pengelolaan Taman Hutan Raya Rajo Lelo yang sebelumnya adalah kewenangan Daerah Provinsi, saat ini telah diserahkan ke Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah, begitu juga dengan Metrologi yang semula dikelola Daerah Provinsi telah menjadi hak Daerah Kabupaten/ Kota.

Sementara kewenangan yang selama ini milik Daerah Kabupaten/ Kota dan telah dilaksanakan Daerah Provinsi untuk dikelola antara lain, Izin Pertambangan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan memproses pembentukan Cabang Dinas melalui Peraturan Gubernur dan telah mengantongi rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri) serta telah diajukan untuk disahkan menjadi Peraturan Gubernur (Pergub).

Selain itu, menindaklanjuti Pengelolaan Satuan Pendidikan  Menengah dan Pendidikan Khusus–Layanan Khusus, Biro Organisasi Setda Provinsi Bengkulu juga telah menginisiasi Rapat Ekspose terhadap Rancangan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Satuan Pendidikan.

Kepala Biro Organisasi Pemprov Bengkulu Firman Romzi mengatakan, terkait perubahan wewenang tersebut pihaknya mengklaim memiliki peran sentral. Di tingkat Daerah Provinsi, Biro Organisasi Setda Provinsi Bengkulu telah beberapa kali melaksanakan kegiatan khususnya di Bidang Kelembagaan, baik dalam  proses inventarisasi, verifikasi dan fasilitasi bagi Perangkat Daerah dalam menjembatani proses penyerahan P3D yang menjadi tugas Biro Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat  Setda Provinsi Bengkulu.

“Seperti  terakhir kali, kami telah berusaha semaksimal mungkin untuk menangkap setiap kejadian insidental sebagai langkah efisiensi dalam rangka menjaga keberlangsungan pelaksanaan fungsi,” jelas Firman Romzi, di Media Center Pemprov Bengkulu, Senin (18/09).

Di Tingkat Daerah Kabupaten/ Kota, Biro Organisasi juga berperan dalam menganalisis usulan pembentukan Kelembagaan di Daerah Kabupaten/ Kota, sebagaimana peran dan kedudukan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Ayat 3 Permendagri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah. (Rian-Media Center Pemprov Bengkulu).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bersama Universitas, Ciptakan Nelayan Terampil

BENGKULU-MC. Diakui Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti, untuk merealisasikan salah satu program prioritas Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu yakni Penguatan Komoditas Unggulan Agromaritim dan Hilirisasi, salah satu point utama yang harus dipersiapkan adalah mengubah mindset dan meng-upgrade keterampilan para petani dan nelayan. Atas kondisi ini menurut Ridwan Mukti kontribusi lembaga pendidikan seperti universitas sangat dibutuhkan. Terkhusus untuk program kemaritiman, sejauh ini memang belum ada tenaga ahli yang bisa diandalkan dalam meng-uprgade skill atau keterampilan nelayan lokal Bengkulu. Oleh karena itu, jelas Ridwan Mukti perlu adanya aksi partisipatif diantara pemerintah, instansi teknis dan pihak universitas. “Di dalamnya yang pertama program terkait sumber daya manusia, bagaimana kita menciptakan nelayan yang tidak terampil jadi nelayan yang terampil. Pemerintah daerah tidak mungkin bekerja sendiri, kita membutuhkan yang ahli di bidangnya, seperti Lanal, Polairud...

Peningkatan Kualitas Pemukiman Nelayan Sumber Jaya Hasilkan Kesepakatan

Rapat peningkatan kualitas permukiman nelayan Sumber Jaja Polemik status lahan Kampung Nelayan Sumber Jaya Kota Bengkulu, akhirnya mulai menemukan titik temu. Hal ini setelah dilakukan rapat antara Pemda Kota Bengkulu, Perwakilan Pimpinan DPRD Kota Bengkulu, PT. Pelindo II Bengkulu, Tim Pelaksana Penataan Lahan Kampung Nelayan, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Biro Hukum Provinsi Bengkulu yang dipimpin langsung Plt Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, di Ruang Kerja Plt Gubernur Bengkulu, Senin (20/11). Beberapa kesepakatan disetujui antara Pemda Kota Bengkulu dan PT. Pelindo II Bengkulu terkait pelepasan (hibah) lahan Kampung Nelayan Sumber Jaya ini. Diantaranya, terkait syarat hibah lahan, Pemda Provinsi dan Kota Bengkulu bersedia membuat surat bersama terkait permintaan pembebasan lahan. Selain itu, PT. Pelindo II Bengkulu bersedia menghibahkan lahan seluas 11,8 Hektar, yang merupakan lahan Peningkatan Kualitas Pemukiman Nelayan Sumber Jaya Kota Bengku...

Wagub: Al Qur’an Membentuk Karakter Cerdas dan Religius

Bengkulu-MC. Di bulan Ramadhan 1438 Hijriah kali ini, Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) 1 Kota Bengkulu menggelar kegiatan yang mengasah iman dan taqwa untuk membentuk karakter cerdas dan religius.   Kegiatan ini melibatkan para siswa/i dan guru. Beberapa diantaranya adalah muroqas Qur’an, tahfidz Qur’an, Pesantren Kilat, dan menjadi rangkaian acara adalah sholat dhuha berjamaah, Kultum, serta Taraweh berjamaah. Kepala Sekolah SMKN 1 Dra. Evriza M.Pd., menjelaskan kegiatan ini bertujuan selain menyambut dan memperbanyak amal di bulan ramadhan. Serta mengajak para siswa/i lebih cerdas dalam intelektual, emosi dan spiritual, sebab mereka merupakan generasi penerus bangsa. “Kegiatan ini untuk membentuk generasi penerus yang lebih religius. Sehingga mereka mengenal, membaca, dan mengamalkan Al qur’an pada kehidupannya sehari-hari,” tutur Evriza dihadapan para tamu Wakil Gubernur Rohidin Mersyah yang turut hadir dalam kegiatan mengasah kemampuan membaca ayat Al qur’an di lingkungan sek...