Langsung ke konten utama

Ini Hasil Rapat Tindak Lanjut Pengumpulan dan Pengambilan Batubara Sungai

Bengkulu-Pemerintah Provinsi Bengkulu menggelar rapat pembahasan tindak lanjut tentang pengumpulan dan pengambilan Batubara di Sungai. Rapat ini berlangsung di ruang rapat Raflesia Kantor Gubernur Bengkulu, Selasa (19/12).

Berdasarkan  Audiensi hasil rapat Gubernur dengan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Ekonomi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM RI), yang dimaksudkan untuk mencari solusi yang terbaik bagi masyarakat pengumpul dan pengambil  limbah batubara di sepanjang aliran sungai khususnya di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah.

Rapat dipimpin oleh Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu Ahyan Endu bersama dengan Kepala Biro Adminsitrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Anzori Tawakal, dan dihadiri oleh unsur terkait seperti Polda Bengkulu, Dinas DLHK Provinsi, Biro Hukum Setda Provinsi, Biro Kesejahteraan Rakyat, perwaiklan dari Pemda Kabupaten Benteng, LBH APKB, serta perwakilan dari masyarakat pengumpul batubara di sungai Kabupaten Bengkulu Tengah.

Walaupun sempat terjadi adu argument antara Pemda Provinsi dengan perwakilan dari masyarakat pengumpul batu bara sungai, namun rapat tersebut berakhir dengan beberapa kesepakatan.

Ada empat poin kesepakatan sementara yang dihasilkan, poin pertama, regulasi terkait legalitas  pengumpul dan pengambilan batu bara di sungai oleh masyarakat akan dilakukan kajian secara akademis.

Dimana menurut pimpinan rapat Ahyan Endu, kajian secara akademis tersebut merupakan permintaan dari Plt Gubernur Bengkulu, agar regulasi yang dikeluarkan  nanti dapat memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat, serta tidak menabrak peraturan yang berlaku.

“Kita mencari solusi agar masyarakat dapat terbantukan untuk mencari nafkah dengan mengumpul dan mengambil batu bara di sungai dengan tidak melanggar koridor hukum yang berlaku, begitupun bagi pengambil kebijakan tidak melanggar aturan perundang-undangan yang ada” kata Ahyan Endu, yang merupakan Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu ini.

Selanjutnya poin kedua menyebutkan, sembari menunggu kajian akademis tersebut, masyarakat diperbolehkan menjual batubara sungai, baik itu di dalam provinsi maupun di luar Provinsi Bengkulu.

Akan tetapi, pada poin kedua ini, pihak Polda Bengkulu yang diwakili oleh AKBP Roh Adi belum berani menyepakatinya, hal itu dikarenakan, belum adanya aturan yang jelas terkait izin resmi dari Kementerian ESDM RI terkait pengambilan dan penjualan batu bara sungai tersebut.

“Pada dasarnya kita hanya mengawasi dan menindaklanjuti  aturan yang ada, pengumpulan batu bara di sungai oleh masyarakat boleh dilakukan jika ada peraturan yang jelas dan ada izin resmi dari Kementerian ESDM,” tegas Roh Adi, yang menjabat sebagai Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Bengkulu ini.

Pada poin yang ketiga disebutkan, bahwa Dinas ESDM Provinsi Bengkulu belum bisa mengeluarkan Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) dan hal itu diserahkan kepada pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah melalui Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkulu Tengah.

Kesepakatan tersebut dihasilkan sebab Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Ahyan Endu tidak berani mengeluarkan SKAB itu jika belum ada aturan yang berlaku, hal itu dikarenakan, pihaknya, sebut Ahyan Endu,  masih menunggu hasil kajian akdemisnya, sehingga SKAB tersebut diserahkan kepada Pemkab Bengkulu Tengah sebagai pemegang wilayah.

Sementara, pada poin terakhir disebutkan,  poin ke -1 dan ke-3 merupakan hasil keputusan rapat sementara belum final dan akan dibahas kembali pada tingkat FKPD Provinsi bersama Pemkab Bengkulu Tengah,  dengan melibatkan stakeholder terkait lainnya dan jadwal pembahasan tersebut akan diatur secepatnya.

Mengenai hasil rapat tersebut, baik pihak Advokasi masyarakat maupun dari perwakilan masyarakat dan Pemkab Bengkulu tengah berharap, agar solusi mengenai permasalahan legalitas pengumpulan dan pengambilan maupun penjualan limbah batu bara di sungai dapat segera diwujudkan dalam aturan.

Hal itu, mengingat saat ini masyarakat setempat sangat tergantung hidupnya dari hasil mengumpul dan menjual batu bara di sungai.

“Kami sangat berharap agar segera ada solusinya, karena saat ini kami menggantungkan hidup dari mengumpulkan batu bara sungai itu,” sebut perwakilan dari masyarakat Bengkulu Tengah, Wilson Pane. (Saipul-Media Center, Humas Pemprov Bengkulu)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Invonasi Layanan, Trigger Tumbuhnya Investasi

Bengkulu - Pemerintah Provinsi Bengkulu terus berupaya membuka akses investasi dengan menawarkan berbagai potensi daerahnya. Selain itu, komitmen berbenah layanan pada birokrasi terus dilakukan. Dikatakan anggota DPD RI (dewan perwakilan daerah) Ahmad Kanedi, pemerintah daerah sedang getol-getolnya membuka peluang investasi serta promosi sektor wisata. Menurutnya, hal ini pantas dilakukan karena Bengkulu mempunyai potensi menjanjikan. "Pemerintah membentangkan karpet merah untuk investor. Kita selaku masyarakat siap menyambut untuk mendukung program pemerintah memajukan daerah yang kita cintai ini," ungkap Bang Ken - sapaan akrab Kanedi, Senin (29/1/2018). Saat itu, dilakukan peletakan batu pertama pembangunan hotel bintang 4 di Kota Bengkulu. Hotel dengan 11 lantai itu, diharapkan turut berikan kontribusi pembangunan serta misi besar Provinsi Bengkulu dalam program visit Bengkulu 2020. Dalam kesempatan yang sama, Pelaksana tugas Gubernur Bengkulu Rohidin Mersya

Perda Penanaman Modal Permudah Investor Berinvestasi

Bengkulu-MC. Salah satu upaya Pemda Provinsi Bengkulu dalam pengentasan kemiskinan dan peretasan ketertinggalan adalah dengan mengundang para investor untuk menanamkan investasinya. Hal tersebut saat ini telah diperkuat dengan disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu tentang Penanaman Modal. Rohidin Mersyah selaku Plt Gubernur Bengkulu mengatakan, ada beberapa point pendukung supaya para investor bersedia menanamkan modalnya di suatu daerah, mulai dari proses pemberian perizinan tidak dipersulit, kondisi keamanan daerah yang kondusif serta iklim investasi yang sehat dan saling menguntungkan. “Ini dalam rangka bagaimana kita menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif, kemudian prosedur tahapannya, termasuk potensi investasi-investasi yang ada di Bengkulu,” terang Plt Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah usai Paripurna dengan agenda Pandangan Akhir Fraksi-Fraksi terhadap Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanaman Modal dilanjutkan pengesahan Perda Pen

Watimpres Kunjungi Bengkulu, Minta Masyarakat Kembangkan Potensi Daerah

Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) hadir langsung melihat Potensi yang dimiliki Provinsi Bengkulu dalam bidang pariwisata, hal tersebut dilakukan untuk mendorong daerah-daerah berpotensi wisata supaya giat mengembangkan desa wisata. Ketua Watimpres Sri Adiningsih mengatakan, desa wisata bisa menjadi atraksi tersendiri bagi wisatawan. Dia mencontohkan kawasan sekitar Borobudur adalah contoh yang baik dalam pengembangan desa wisata. Sebab, wisatawan yang mengunjungi candi Buddha terbesar di dunia itu juga bisa mengunjungi kawasan sekitarnya. “Selama ini jika ke Jogja biasanya hanya ke Candi Borobudur, setelah itu selesai. Namun Sekarang bisa dilihat, atas bantuan BUMN, BUMDes dan masyarakat sedang dikembangkan kawasan wisata Borobudur yang besar, yang bukan hanya datang untuk melihat candi,” katanya saat pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Bengkulu di ruang Rafflesia, Jumat(19/5). Lebih lanjut guru besar ilmu ekonomi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu m