Pembahasan Perubahan perda Pengelolaan Minerba |
Usulan 5 Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah terutama terkait Perubahan atas Perda Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) mendapat dukungan penuh dari seluruh Fraksi DPRD Provinsi Bengkulu.
Hal ini lantaran menurut pihak Legislatif Provinsi Bengkulu, aktifitas tambang selama ini justru banyak memberikan dampak negatif kepada masyarakat serta tidak memberikan kontribusi berarti bagi daerah.
“Perubahan atas Perda tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara harus menjadi prioritas utama untuk dilakukan pembahasan, karena telah banyak merugikan masyarakat dan juga daerah,” jelas Juru Bicara Fraksi Golkar Mulyadi Usman saat menyampaikan pandangan pada Rapat Paripurna Ke-10 Masa Sidang Ketiga DPRD Provinsi Bengkulu, dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Usulan 5 Raperda Gubernur Bengkulu, Selasa (10/10).
Hal senada juga disampaikan Juru Bicara Fraksi Keadilan dan Pembangunan DPRD Provinsi Bengkulu Yulia Susanti. Menurut pihaknya, Perubahan atas Perda tentang Minerba perlu diprioritas pembahasannya.
“Sama dengan fraksi-fraksi lain, kami juga mendorong supaya pembahasan atas perubahan Perda tentang Pengelolaan Minerba harus diutamakan. Kami juga meminta pihak Eksekutif untuk memberikan pasal yang mengatur khusus terkait izin perusahaan,” papar Yulia Susanti.
Terhadap dukungan dari pihak Legislatif ini, Plt Sekda Provinsi Bengkulu Gotri Suyanto mengatakan, Pemda Provinsi Bengkulu juga telah menyiapkan kebijakan yang nantinya akan lebih menitik beratkan pada kesejahteraan masyarakat dan juga dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Intinya bahwa setiap fraksi menghendaki tambang itu berkontribusi penuh bagi kemajuan daerah. Dengan disahkannya perda ini nanti, aktifitas tambang juga bisa menguntungkan masyarakat, bukan hanya pengusaha” terang Plt Sekda Provinsi Bengkulu Gotri Suyanto.
Sementara terhadap 4 Raperda lainnya yang diusulkan Gubernur Bengkulu yaitu Perubahan atas Perda Provinsi tentang Panas Bumi, Perubahan Perda tentang Air Tanah, Perubahan Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bengkulu Tahun 2012-2023 serta Pencabutan Raperda tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Urusan Pemerintah Provinsi Bengkulu, disetujui seluruh Fraksi DPRD Provinsi Bengkulu untuk ditingkatkan pada pembahasan. (Rian-Media Center Pemprov Bengkulu).
Komentar
Posting Komentar