Rejang
Lebong, Bengkulu (12/5) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak menginisiasi Pencanangan Perwujudan Kab/Kota Layak Anak (KLA) dan
penandatanganan MoU Gubernur dengan Bupati/Walikota se-Provinsi Bengkulu. Hal
ini sebagai bentuk kepedulian Negara terhadap pembangunan perempuan dan anak di
Indonesia demi mewujudkan Indonesia Layak Anak (IDOLA), yang sesuai dengan
pemenuhan hak dan perlindungan anak yang diamanatkan dalam Konvensi Hak Anak
(KHA) melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 serta komitmen Indonesia
dalam mendukung gerakan “World Fit for Children” (Dunia yang Layak bagi Anak).
KLA
merupakan sistem pembangunan yang berbasis pada pemenuhan hak dan perlindungan
anak. Hingga saat ini terdapat 302 kabupaten/kota telah menginisiasi menuju
KLA. Hal ini berarti telah ada 302 komitmen dari Bupati/Walikota yang siap atau
sedang dibangun untuk melaksanakan berbagai program dan kebijakan pemenuhan hak
dan perlindungan anak.
“Saya
berharap komitmen yang dibangun tidak berhenti hanya penandatanganan diatas
kertas saja, namun diikuti segera dengan langkah konkrit yaitu difungsikan dan
diaktifkan Gugus Tugas KLA sebagai wadah dalam menentukan tahapan dan arah
kebijakan pemerintah selanjutnya. Selain itu segera mengaktifkan Kelompok Perlindungan
Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di tingkat desa/kelurahan, untuk
mengatasi permasalahan anak seperti kekerasan, diskriminasi dan eksploitasi
oleh masyarakat sendiri dimulai dari tingkat Grass-Root, dan yang tidak kalah
penting adalah mengajak Forum Anak mulai dari tingkat provinsi, kabupaten/kota,
kecamatan hingga kelurahan/desa secara berjenjang untuk berdiskusi menentukan
arah kebijakan kedepan” ujar Deputi Bidang Perlindungan Anak KemenPPPA,
Pribudiarta Nur Sitepu dalam acara Pencanangan Perwujudan Kab/Kota Layak Anak
(KLA) dan penandatanganan MoU Gubernur dengan Bupati/Walikota se-Provinsi
Bengkulu Tahun 2017, Jumat (12/5).
Deputi
Perlindungan Anak, Pribudiarta menuturkan dalam mengembangkan KLA di setiap
kabupaten/kota, harus mengacu pada 24 indikator pemenuhan hak dan perlindungan
anak yang secara garis besar tercermin dalam 5 klaster hak anak, yakni (1) Hak
sipil dan kebebasan; (2) Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif; (3)
Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan; (4) Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan
Kegiatan Budaya; dan (5) Perlindungan Khusus bagi 15 kategori anak. Oleh karena
itu, Pemerintah, Pemprov, dan Pemerintah Kabupaten/Kota harus memastikan semua
anak yang memerlukan perlindungan khusus mendapatkan layanan mulai dari layanan
pengaduan, kesehatan, rehabilitasi sosial, bantuan hukum sampai pada layanan
reintegrasi.
`
Untuk
mencegah kekerasan terhadap anak, pemerintah dalam hal ini Kemen PPPA telah
menerbitkan Strategi Nasional Pencegahan Kekerasan terhadap Anak 2016-2020,
meliputi Legislasi dan penerapan kebijakan; menhilangkan norma sosial yang
membiakan kekerasan pada anak; pengasuhan dengan relasi kasih sayang;
peningkatan keterampilan anak; peningkatan kualitas layanan serta sistem data
dan bukti. Upaya pencegahan kekerasan terhadap anak tidak cukup dengan
diterbitkannya berbagai Undang-Undang yang melindungi anak, tetapi yang
terpenting bagaimana masyarakat memperkuat perannya dalam perlindungan anak.
PATBM perlu dibuat dalam sebuah gerakan yang masif dan harus dilakukan secara
terus menerus, yang dimulai dari RT, RW, desa/kelurahan, kecamatan, dan
kabupaten/kota. Saat ini PATBM telah dirintis di 34 Provinsi, 68
Kabupaten/Kota, dan 136 Desa/Kelurahan. “Saya berharap komitmen bersama antara
pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha untuk mewujudkan seluruh
Kabupaten/Kota-nya menuju KLA dapat selalu melindungi dan memiliki kekuatan
untuk melaksanakan pemenuhan hak dan perlindungan anak Indonesia,” tutup Deputi
Pribudiarta.
Dalam
rangkaian kunjungan di hari sebelumnya, Deputi Perlindungan Anak, Pribudiarta
juga mengunjungi Desa Sumber Curup yang dinobatkan sebagai Desa percontohan
Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat di Rejang Lebong, Bengkulu karena
memiliki komitmen tinggi dalam melindungi anak, dimana anggaran PATBM secara
khusus telah diperhitungkan kedalam Anggaran Pembangunan Berkelanjutan Desa.
Deputi Pribudiarta melakukan diskusi dengan Forum Anak Rejang Lebong, para
aktivis PATBM serta ibu-ibu PKK di Desa Sumber Curup terkait Perlindungan Anak
dan Pemberdayaan Ekonomi Perempuan.
_Siaran
Pers Nomor: B- 41/Set/Rokum/MP-01/05/2017- Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak) Telp.& Fax (021) 3448510, e-mail
: publikasikpppa@gmail.com www.kemenpppa.go.id_

Komentar
Posting Komentar