Terkait
adanya beberapa jajaran penegak hukum, yang diduga tersandung kasus, baik
secara langsung ataupun tidak. Anggota PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia)
Provinsi Bengkulu diminta untuk menjalankan tugas secara profesional dan
mengutamakan kebenaran dalam melakukan pembelaan. Selain itu, para advokat yang
berada di wilayah Bengkulu ini diminta lebih peka dalam memberikan bantuan
hukum kepada mayarakat, bukan justru kepada para elit yang terindikasi menindas
hak – hak masyarakat kecil.
Sekretaris
Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI)
Hasanuddin Nasution menjelaskan, dalam menjalankan tugas memberikan bantuan
atau pembelaan hukum, memang selama ini belum ada forum khusus, jika terjadi
“benturan” hukum diantara sesama penegak hukum, terutama terhadap profesi
advokat. Karenanya, dalam waktu dekat DPN PERADI akan melakukan pertemuan
khusus terhadap para petinggi penegak hukum, untuk membicarakan hal ini lebih
lanjut.
“Mestinya
kan kalau sesama penegak hukum ada forum juga yang membicarakan kalau terjadi
benturan diantara mereka. Nah ini kedepan akan kita budayakan lagi dan setelah
ini kami mungkin di Jakarta akan ketemu dengan petinggi – petinggi hukum,”
ungkap Hasanuddin Nasution usai Sidang Terbuka Pengucapan Sumpah Advokat PERADI
Bengkulu 2017, di Aula Pengadilan Tinggi Bengkulu, Senin (08/05).
Dilain
pihak, Staf Ahli Gubernur Bengkulu Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan
Edyarsyah mengatakan, atas pelantikan dan pengukuhan 30 Advokat PERADI Bengkulu
2017 ini, pihak Pemda Provinsi mengharapkan adanya sinergisitas dalam hal
pembelaan dan pengembangan hukum di Bengkulu. Sehingga kedepan, solusi atas
permasalahan hukum di tengah masyarakat bisa semakin adil dan bijaksana.
“Kami
memberikan ucapan selamat atas pengukuhan dan pelantikan kepada 30 Advokat
PERADI Bengkulu 2017 yang baru. Diharapkan kedepan semakin terjalin
sinergisitas angara PERADI Bengkulu dan Pemda Provinsi,” jelas Staf Ahli
Gubernur Bengkulu Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Edyarsyah.
Sementara
itu, Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu Wahjono menekankan, kepada para Advokat
Bengkulu yang mulai hari ini telah resmi menjalankan tugas sebagi penegak
hukum, untuk selalu mentaati kode etik sebagai profesi Advokat. Jika terjadi
pelanggaran kode etik, maka sanksi tegas pasti akan diberikan sesuai dengan
aturan yang berlaku oleh Dewan Kehormatan.
“Kalau
terjadi suatu pelanggaran kode etik tentunya akan diproses melalui Dewan
Kehormatan. Untuk itu Dewan Kehormatan untuk dapat menjalankan tugas dengan
tegas supaya membuat efek jera kepada pelanggar,” ungkap Wahjono. (Rian-Media Center
Pemprov Bengkulu)

Komentar
Posting Komentar