Langsung ke konten utama

Usulan 2 Raperda Pemprov Bengkulu Disetujui untuk Ditindaklanjuti

Bengkulu-Menyempurnakan regulasi terkait Perizinan Perkebunan dan Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pemprov Bengkulu mengusulkan Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) kepada DPRD Provinsi Bengkulu. Setelah dilakukan pembahasan antara pihak Eksekutif dan Legislatif, kedua usulan Raperda ini disetujui untuk ditindaklanjut pada pembahasan selanjutnya, yaitu dengan agenda Pandangan Fraksi-Fraksi.

Atas Laporan Hasil Pembahasan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Bengkulu atas Raperda Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perizinan Perkebunan, yang disampaikan dalam Sidang Paripurna kali ini, DPRD Provinsi Bengkulu sepakat untuk menindaklanjuti Raperda ini.
Hal tersebut disepakati dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu Masa Sidang Ketiga Tahun Sidang 2017, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (18/12).

Menurut Juru Bicara Pansus Perizinan Perkebunan Batara Yuda Pratama, dari pembahasan yang telah dilakukan pihaknya bersama OPD (Organisasi Perangkat Daerah) teknis disimpulkan bahwa untuk meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah), perlu dilakukan sinergi antar OPD teknis.
“Terhadap perusahaan perkebunan yang ada di Bengkulu diminta untuk lebih berkontribusi bagi pendapatan daerah. Selain itu, pihak perusahaan juga harus memperhatikan sisi sosial ekonomi masyarakat, dengan menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar serta juga harus mempertimbangkan CSR-nya,” jelas Batara Yuda.

Pada waktu yang sama juga ditindaklanjuti Perubahan atas Perda Provinsi Bengkulu Nomor 9 tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Terhadap Laporan Hasil Pembahasan Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu tentang Perubahan atas Perda ini, Eksekutif diminta untuk lebih teliti dalam menghitung keberadaan aset daerah.

“Dengan terbentuknya Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah ini, semua yang berkaitan dengan barang daerah dikelola dengan baik, bermanfaat dan bisa menyumbang PAD serta dapat ditertibkan, sehingga terdata siapa saja yang berhak memanfaatkannya,” ungkap Juru Bicara Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu Heri Apriansyah.

Plt Sekda Provinsi Bengkulu Gotri Suyanto mengatakan, dengan telah disahkannya kedua Raperda ini nanti, diharapkan Perizinan Perkebunan dan Pengelolaan Aset Daerah bisa meningkatkan PAD Provinsi Bengkulu.

“Yang jelas kita sama-sama berharap 2 Raperda ini bisa segera disahkan. Sehingga, masalah perkebunan dan pengelolaan aset daerah selama ini bisa terselesaikan secara baik dan bisa mendatangkaan PAD juga,” sebut Gotri Suyanto. 

Sementara itu, selain Usulan Raperda Perizinan Perkebunan dan Pengelolaan Barang Milik Daerah, pada paripurna kali ini juga disampaikan Laporan Hasil Pembahasan Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu atas Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Bengkulu, masing-masing tentang Perlindungan Anak dan tentang Ketahanan Keluarga. (Rian-Media Center, Humas Pemprov Bengkulu).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Invonasi Layanan, Trigger Tumbuhnya Investasi

Bengkulu - Pemerintah Provinsi Bengkulu terus berupaya membuka akses investasi dengan menawarkan berbagai potensi daerahnya. Selain itu, komitmen berbenah layanan pada birokrasi terus dilakukan. Dikatakan anggota DPD RI (dewan perwakilan daerah) Ahmad Kanedi, pemerintah daerah sedang getol-getolnya membuka peluang investasi serta promosi sektor wisata. Menurutnya, hal ini pantas dilakukan karena Bengkulu mempunyai potensi menjanjikan. "Pemerintah membentangkan karpet merah untuk investor. Kita selaku masyarakat siap menyambut untuk mendukung program pemerintah memajukan daerah yang kita cintai ini," ungkap Bang Ken - sapaan akrab Kanedi, Senin (29/1/2018). Saat itu, dilakukan peletakan batu pertama pembangunan hotel bintang 4 di Kota Bengkulu. Hotel dengan 11 lantai itu, diharapkan turut berikan kontribusi pembangunan serta misi besar Provinsi Bengkulu dalam program visit Bengkulu 2020. Dalam kesempatan yang sama, Pelaksana tugas Gubernur Bengkulu Rohidin Mersya

Perda Penanaman Modal Permudah Investor Berinvestasi

Bengkulu-MC. Salah satu upaya Pemda Provinsi Bengkulu dalam pengentasan kemiskinan dan peretasan ketertinggalan adalah dengan mengundang para investor untuk menanamkan investasinya. Hal tersebut saat ini telah diperkuat dengan disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu tentang Penanaman Modal. Rohidin Mersyah selaku Plt Gubernur Bengkulu mengatakan, ada beberapa point pendukung supaya para investor bersedia menanamkan modalnya di suatu daerah, mulai dari proses pemberian perizinan tidak dipersulit, kondisi keamanan daerah yang kondusif serta iklim investasi yang sehat dan saling menguntungkan. “Ini dalam rangka bagaimana kita menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif, kemudian prosedur tahapannya, termasuk potensi investasi-investasi yang ada di Bengkulu,” terang Plt Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah usai Paripurna dengan agenda Pandangan Akhir Fraksi-Fraksi terhadap Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanaman Modal dilanjutkan pengesahan Perda Pen

Watimpres Kunjungi Bengkulu, Minta Masyarakat Kembangkan Potensi Daerah

Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) hadir langsung melihat Potensi yang dimiliki Provinsi Bengkulu dalam bidang pariwisata, hal tersebut dilakukan untuk mendorong daerah-daerah berpotensi wisata supaya giat mengembangkan desa wisata. Ketua Watimpres Sri Adiningsih mengatakan, desa wisata bisa menjadi atraksi tersendiri bagi wisatawan. Dia mencontohkan kawasan sekitar Borobudur adalah contoh yang baik dalam pengembangan desa wisata. Sebab, wisatawan yang mengunjungi candi Buddha terbesar di dunia itu juga bisa mengunjungi kawasan sekitarnya. “Selama ini jika ke Jogja biasanya hanya ke Candi Borobudur, setelah itu selesai. Namun Sekarang bisa dilihat, atas bantuan BUMN, BUMDes dan masyarakat sedang dikembangkan kawasan wisata Borobudur yang besar, yang bukan hanya datang untuk melihat candi,” katanya saat pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Bengkulu di ruang Rafflesia, Jumat(19/5). Lebih lanjut guru besar ilmu ekonomi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu m