Langsung ke konten utama

Biro Organisasi Pemprov Bengkulu Optimalkan Perubahan dan Peralihan Wewenang


Diberlakukannya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah berdampak pada perubahan beberapa kewenangan. Kewenangan yang selama ini milik Daerah Provinsi beralih ke Daerah Kabupaten/ Kota, kemudian kewenangan Daerah Kabupaten/ Kota, sebagian juga diserahkan pengelolaannya ke Daerah Provinsi.

Seperti halnya pengelolaan Taman Hutan Raya Rajo Lelo yang sebelumnya adalah kewenangan Daerah Provinsi, saat ini telah diserahkan ke Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah, begitu juga dengan Metrologi yang semula dikelola Daerah Provinsi telah menjadi hak Daerah Kabupaten/ Kota.

Sementara kewenangan yang selama ini milik Daerah Kabupaten/ Kota dan telah dilaksanakan Daerah Provinsi untuk dikelola antara lain, Izin Pertambangan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan memproses pembentukan Cabang Dinas melalui Peraturan Gubernur dan telah mengantongi rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri) serta telah diajukan untuk disahkan menjadi Peraturan Gubernur (Pergub).

Selain itu, menindaklanjuti Pengelolaan Satuan Pendidikan  Menengah dan Pendidikan Khusus–Layanan Khusus, Biro Organisasi Setda Provinsi Bengkulu juga telah menginisiasi Rapat Ekspose terhadap Rancangan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Satuan Pendidikan.

Kepala Biro Organisasi Pemprov Bengkulu Firman Romzi mengatakan, terkait perubahan wewenang tersebut pihaknya mengklaim memiliki peran sentral. Di tingkat Daerah Provinsi, Biro Organisasi Setda Provinsi Bengkulu telah beberapa kali melaksanakan kegiatan khususnya di Bidang Kelembagaan, baik dalam  proses inventarisasi, verifikasi dan fasilitasi bagi Perangkat Daerah dalam menjembatani proses penyerahan P3D yang menjadi tugas Biro Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat  Setda Provinsi Bengkulu.

“Seperti  terakhir kali, kami telah berusaha semaksimal mungkin untuk menangkap setiap kejadian insidental sebagai langkah efisiensi dalam rangka menjaga keberlangsungan pelaksanaan fungsi,” jelas Firman Romzi, di Media Center Pemprov Bengkulu, Senin (18/09).

Di Tingkat Daerah Kabupaten/ Kota, Biro Organisasi juga berperan dalam menganalisis usulan pembentukan Kelembagaan di Daerah Kabupaten/ Kota, sebagaimana peran dan kedudukan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Ayat 3 Permendagri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah. (Rian-Media Center Pemprov Bengkulu).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Budaya Melayani dengan Ikhlas Harus Dimiliki PNS

Sebanyak 418 orang dari Organisasi Perangkat Daerah dan Guru Tata Usaha SMA dan SMK , mengikuti pengambilan sumpah janji pegawai negri sipil di lingkungan pemerintah Provinsi Bengkulu, Senin (7/10) di Aula Gedung Serba Guna Sekretariat Pemprov Bengkulu. Disampaikan Plt. Kepala Kepagawaian Pemprov Muhamad Irsan Maksud dari pengambilan sumpah janji Pegawai Negri Sipil (PNS) adalah sebagai suatu kesanggupan untuk mentaati keharusan atau tidak melakukan larangan yang ditentukan, diikrarkan dihadapan atasan yang berwenang menurut agama dan kepercayaan terhadap Tuhan YME. Selain itu Muhamad Irsan, untuk membina Pegawai Negri Sipil yang bersih jujur dan sadar akan tanggung jawabnya sebagai unsur aparatur negara, abdi negara dan abdi masyarakat yang benar-benar berorientasi  pada peningkatan pelayanan dan pembangunan masyarakat serta dapat melaksanakan tugas dengan sebaik baiknya sehingga mampu menunjukkan figur PNS yang professional disiplin berbudaya serta berakhalak mulia. ...

DPR RI Komisi IX Kunjungi Provinsi Bengkulu

Komisi IX DPR RI mekakukan kunjungan ke Provinsi Bengkulu, Selasa (2/5). Menjalankan fungsi DPR mengawasi beberapa kebijakan Pemerintah di bidang Kesehatan dan Ketenagakerjaan Pada kesempatan ini, Wakil Gubernur Rohidin Mersyah menyampaikan beberapa kendala yang dihadapi Pemerintah daerah dalam proses pelayanan kesehatan dan pegawasan Tenaga kerja asing (TKA). “Keterbatasan tenaga kesehatan dan pengawas tenaga kerja menjadi problem utama, sebab jumlahnya sangat timpang dari ribuan perusahaaan di Bengkulu hanya diawasi puluhan tenaga pengawas,” ujar Rohidin saat rapat bersama Komisi IX DPR RI di ruang rafflesia pemda Bengkulu, Selasa (2/5) Curhatan Wagub ditanggapi oleh Ketua Komisi IX DPR RI, Saleh Partaoan Daulay, menueurtnya DPR RI selalu mengedepankan beberapa rancangan program daerah, dari kesehatan dan ketenagakerjaan tentu menjadi fokus utama bagi masyarakat. “Kami dari DPR RI selalu mendukung rancangan program daerah, khususnya Bengkulu yang menjadi provins...

Korban Longsor Dapat Bantuan, Akses Jalan Kembali Normal

Pemerintah Provinsi Bengkulu, bergerak cepat respon musibah bencana tanah longsor yang menerjang Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, pada Jumat (5/5/2017). Menurut Ali Sadikin Plt Asisten I Setda Pemprov Bengkulu, pasca kejadian tersebut, tim telah bergerak ke lokasi kejadian hingga hari ini, Minggu 7 Mei 2017. “Tim yang terdiri dari Dinas Sosial, Dinas PU, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dan Asisten Setda Provinsi Bengkulu bekerjasama dengan Kabupaten Lebong terjun ke lokasi kejadian, mengerahkan alat berat dan peralatan untuk mengatasi jalan lintas yang sempat lumpuh,” ujar Ali Sadikin Minggu 7 Mei 2017, di lokasi kejadian. Ali Sadikin menambahkan, lokasi Desa Talang Ratu Kecamatan Rimbo Pegadang, tepatnya jalan lintas Lebong sebelumnya mengalami macet total, “baru saja kita melakukan pengecekan kembali di lokasi, sekarang lalu lintas sudah lancar,”ujarnya. Selain menurunkan alat berat dan beberapa peralatan lainnya, pemerintah Provinsi Bengkulu...